Bidang-Bidang
- Beranda
- Bidang-Bidang
Bidang-Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo
Halaman ini memuat nama bidang-bidang beserta penjelasan, tugas dan fungsi, serta ruang lingkup kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.
Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup
Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang ini berperan dalam mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui upaya penataan lingkungan, pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dan masyarakat, serta penegakan hukum lingkungan hidup.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3)
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang ini berperan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman melalui pengelolaan sampah yang terpadu serta pengawasan terhadap penanganan limbah B3 agar tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.
Bidang Pengembangan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Bidang Pengembangan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan, serta pemeliharaan lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kualitas dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. Bidang ini berperan dalam mendukung terciptanya lingkungan yang hijau, bersih, sehat, dan nyaman melalui kegiatan pengembangan kawasan lingkungan, pelestarian sumber daya alam, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan hidup.
Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan, pembinaan, serta pengawasan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang ini berperan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, penyelesaian permasalahan tanah, serta pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.